Selasa 19 Nov 2019 22:07 WIB

Kemenhub Batasi Kendaraan Barang Selama Natal dan Tahun Baru

Kemenhub membatasi kendaraan angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah angkutan barang (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah angkutan barang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada saat Natal dan Tahun Baru 2020. Hal itu untuk mencegah kemacetan pada saat libur natal dan tahun baru.

"Untuk Natal dan Tahun Barukami akan berlakukan pembatasan kendaraan barang. Nanti berdampak ke kapal-kapal penyeberangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi dalam rapat koordinasi persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa (19/11) malam.

Baca Juga

Saat ini lanjut Budi, pihaknnya sedang dalam tahap pembuatan dasar hukumnya, nantinya, dasar hukum ini akan berupa Peraturan Menteri Perhubungan yang akan segera diterbitkan secepat-cepatnya. Adapun nantinya pemberlakuan pembatasan tarif ini akan berlaku dua hari sebelum libur natal.

"Kita sudah buat rancangan peraturan Menterinya," ucapnya.

Dalam penyelesaian ini nantinya lanjut Budi, dirinya akan menerima masukan-masukan dari beberapa pihak. Sehingga pada kebijakan ini seluruh pihak bisa menerimanya. "Kita sudah buat rancanangan peraturan menterinya. Di Natal dan Tahun Barupembatasan barang dilakukan dua hingga tiga sebelumnya. Kami akomodatif sekali untuk tahun ini, kami lihat waktu hari dan jamnya," jelasnya.

Khusus pembatasan kendaraan berat di Kapal penentangan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dari penumpangnya, sebab dirinya mengaku tak ingin kejadian seperti yang terjadi di Danau Toba pada tahun lalu kembali terjadi. "Kejadian Danau Toba bisa kita tangani kalau infrastruktur bagus koordinasi bagus.Kami mengajak pelaku industri penyeberangan kita rumuskan kesiapan kita. Jangan anggap sepele," ujarnya.

Sebelumnya, PT Jasa Marga mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada waktu-waktu tertentu pada Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020. "Kita usulannya arus Natal itu dari mulai tanggal 20 sampai 25, angkutan barang dilarang dan untuk Tahun Baru tanggal 29 sampai 1 Januari ditutup untuk angkutan barang, karena truk menimbulkan pelambatan," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Subakti Syukur.

Dia mengatakan pada 22 Desember merupakan arus mudik Natal dan 25 Desember arus balik Natal, sementara itu 29 Desember adalah arus mudik Tahun Baru dan 1 Januari arus balik Tahun Baru. Subakti juga mengusulkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol layang untuk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan disarankan angkutan penumpang atau mobil pribadi.

"Angkutan barang di bawah, layangnya tetap untuk kendaraan kecil," katanya.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-China harus diberhentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020. "Yang memang masih kita kontrol adalah pekerjaan KCIC. mereka harus disetop dulu, karena ada buka bukaan tanah dan menimbulkan kotor," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement