REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki cara tersendiri untuk mencegah pemilik mobil mewah mengemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus dikategorikan kendaraan mewah. Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani menjabarkan hal tersebut bisa dilakukan dengan program yang diluncurkan, yakni tax clearance atau dengan surat keterangan fiskal.
"Salah satunya kita dengan pengajuan Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, kepemilikan rusunawa, juga subsidi BPJS (atau Penerima Bantuan Iuran). Jadi begitu mereka akan mengurus, di situ mengajukan tax clearance," ujar Hendriani, Selasa (19/11).
Hendriani mengatakan hal tersebut dapat dilakukan seseorang untuk terhindar dari target wajib pajak kendaraan mewah. Sejumlah kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Seperti yang ditemui di Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari, diketahui seorang kuli bangunan tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp 167 juta. Tunggakan tersebut kena biaya 2,5 persen pajak progresif setara Rp 210 juta.