Selasa 19 Nov 2019 05:26 WIB

Anggota Dewan: Sertifikat Pranikah Harus Disosialisasikan

Dia pribadi setuju dengan sertifikat pranikah selama tidak memberatkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania menyatakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) belum mengkoordinasikan wacana sertifikat pranikah. Kendati demikian, selama syarat itu tidak memberatkan calon pengantin dia setuju dengan wacana pemberlakuan sertifikasi pranikah yang digagas oleh Menteri PMK, Muhadjir Effendy.

"Saya pribadi setuju dengan sertifikat pranikah selama tidak memberatkan. Namun sebelum aturan ini diberlakukan harus disosialisasikan. Saya harap wacana ini dapat membantu bukan mempersulit," turut Politikus PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga

Meski sertifikat pranikah jangan sampai memberatkan atau mempersulit calon pengantin untuk menikah tapi mereka juga perlu diberikan pembekalan dan bimbingan. Tentunya, terkait membina ketahanan keluarga, baik dari aspek kesehatan, ekonomi hingga masalah kesehatan gizi pada anaknya kelak. Karena, baginya, pernikahan merupakan hal yang serius.

"Sehingga kesiapan mental menjadi salah satu kunci keberhasilan pernikahan. Juga perlu diberi pemahaman yang melindungi dan membuka pemikiran baru terkait fungsi sertifikasi pranikah," jelas Ina.

Sebelumnya, Muhadjir meminta pembekalan pranikah ditingkatkan kualitas dan materinya untuk mempersiapkan pasangan menghadapi bahtera rumah tangga. Sehingga materi pembekalan harus diperkaya dan penyelenggaraannya juga perlu ditingkatkan dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait.

Sementara Kementerian yang terlibat dalam pembekalan ini mencakup Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai leading sector.

"Bahan atau materinya bisa berupa modul dan menggunakan moda dalam jaringan (online) maupun luring (offline). Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat," tutur Muhadjir. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement