Rabu 20 Nov 2019 05:54 WIB

Mahfud MD: Veronica Koman Semestinya Kembali ke Indonesia

Menurut Mahfud MD, Veronica Koman ingkar janji sebagai penerima beasiswa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Veronica Koman
Foto: Facebook
Veronica Koman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, sebagai pengingkar janji. Menurutnya, Veronica merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan beasiswa untuk belajar ke Australia dan semestinya kembali ke Indonesia.

"Veronica Koman itu WNI yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa. Itu saja," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Baca Juga

Mahfud mengaku sudah berbicara dengan pemerintah Australia soal status Veronica. Menurutnya, Veronica harus bertanggung jawab akan kasus yang menjeratnya di Tanah Air, bukan berbicara lantang di Negeri Kanguru itu.

"Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, nama Veronica Koman resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan red notice kepada Interpol untuk tersangka Veronica Koman.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan telah menetapkan satu tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019, Veronica Koman sebagai DPO. Penetapan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

"Kami telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Sudah berkali-kali melakukan gelar perkara dan akhirnya kami mengeluarkan DPO," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Luki menjelaskan, penetapan DPO tersebut dikeluarkan setelah Veronica Koman mangkir dari tiga kali jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. Veronica dijadwalkan diperiksa pada 13 September 2019. Kemudian diberi kelonggaran hingga 18 September 2019. Namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.

Luki menyatakan, penyidik juga telah melakukan upaya paksa untuk menjemput Veronica Koman ke rumahnya yang ada di Jakarta. Namun, hasilnya tetap nihil. "Penyidik telah melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO," ujar Luki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement