Rabu 20 Nov 2019 06:21 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Barang Dibatasi

Akan ada pengecualian untuk kendaraan tertentu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Truk/kendaraan barang (lustrasi)
Foto: PIxabay
Truk/kendaraan barang (lustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi kendaraan barang saat masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2019/2020. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini tengah membuat regulasi tersebut.

“Yang penting kami akan ada pembatasan dua sampai tiga hari sebelum (puncak kepadatan lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru 2019/2020) kemudian sama yang 1 Januari 2020,” kata Budi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selama (19/11) malam.

Baca Juga

Hanya saja, Budi menegaskan ketentuan detil mengenai pembatasan tersebut masih terus dibahas. Sebab, Budi menuturkan pembahasn baru dilakukan sekali pertemuan dengan Jasa Marga dan Korlantas Polri.

Budi memperkirakan pembatasan kendaraan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2029/2020 akan berbeda dengan sebelumnya. “Akan lebih singkat, termasuk kapada ekspor impor tidak akan kita batasi,” ujar Budi.

Dia menegaskan regulasi pembatasan barang tersebut harus selesai pada akhir November 2019. Selanjutnya, Budi menegaskan pada 1 Desember 2019 Kemenhub akan mensosialisasikan regulasi tersebut kepada masyarakat.

Budi memastikan keputusan yang akan diambil nanti akan akomodasi kepentingan masyarakat dan pihak pelaku usaha yang menggunakan kendaraan barang. “Semua kita dengarkan, minimal representasi pengusaha suaranya akan kami denagrkan. Saya tidak paksakan diri, minimal usulan mereka kami pertimbangkan jadi sebuah regulasi,” jelas Budi.

Hanya saja, Budi menuturkan akan ada pengecualian untuk kendaraan tertentu. Beberapa diantaranya seperti kendaraan sembako, ekspor, impor, dan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan dibatasi saat masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement