REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 5.791 Wajib Pajak (WP) Kota Malang telah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Selama tiga bulan bergulir, program Sunset Policy IV dapat mengumpulkan nilai realisasi sebesar Rp 4.414.163.950,-.
Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan. Satu di antaranya berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB. Dalam hal ini terutama bagi WP yang belum terbayar sejak 1990 hingga 2018.
“Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/11).
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Kota Malang, Ade Herwanto berencana, akan menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB. Untuk itu, pihaknya kini tengah berupaya mengkaji da mematangkan Perda.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa datang. Sebab, kebijakan itu menstimulisasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Selain itu, dia menambahkan, WP akan akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib. Hal ini karena tidak terbebani tunggakan lagi. "Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” katanya.