REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sukmawati kembali dilaporkan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/11). Sukmawati kembali dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan ini diungkapkan oleh penasihat hukum, Azis Yanuar. Azis mengaku mengantarkan kliennya, Abuya Abdul Majid, menuju Bareskrim Polri untuk melaporkan Sukmawati.
“Iya, ini masih dalam perjalanan (menuju Bareskrim),” ujar Azis saat dihubungi Republika dalam pesan tertulis, Rabu (20/11).
Azis menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap simbol umat Islam, Nabi besar Muhammad SAW, yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Karena itu, melalui bantuan hukum Front Pembela Islam DKI Jakarta, Abdul Majid membuat laporan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Sukmawati juga telah banyak dilaporkan di Polda Metro Jaya ataupun di Bareskrim Polri. Putri Sukarno itu dilaporkan terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu yang dianggap menyinggung umat Islam.
Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad dengan ayahnya, Presiden pertama Indonesia Ir Sukarno.