Rabu 20 Nov 2019 13:57 WIB

23 Santri Keracunan Ikan Tongkol Diperbolehkan Pulang

Sebanyak 65 santri sebelumnya diduga keracunan usai makan ikan tongkol.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Santri keracunan ikan tongkol
Santri keracunan ikan tongkol

jatimnow.com -- Sebanyak 23 santri Ponpes Darul Fikri yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo akibat dugaan keracunan ikan tongkol, diperbolehkan pulang. Mereka diminta beristirahat total dan tidak boleh kekurangan cairan.

Sebelumnya 65 santri yang mondok di Desa Bringin, Kecamatan Kauman, dilakukan perawatan di RSUD dr Harjono Ponorogo. Setelah menjalani rawat inap, 40 santri diperbolehkan pulang pada Senin (18/11) siang. Dan pada malam harinya, 2 santri diizinkan pulang setelah dinyatakan sehat oleh dokter yang merawatnya.

"Setelah visit dokter hari ini, semua pasien yang keracunan diperbolehkan pulang baik yang di ruang delima maupun ruang mawar," kata Humas RSUD dr Harjono, Suprapto, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, para santri yang diperbolehkan pulang oleh dr Wayan Mertha diminta untuk beristirahat total dan tidak boleh kekurangan cairan. "Semua pasien keracunan harus istirahat total dan banyak minum air putih," ujarnya.

Pengasuh Ponpes Darul Fikri Ponorogo, Marlan mengatakan para santri yang telah selesai mendapatkan rawat inap diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. "Mereka boleh kembali ke rumah. Nanti kalau sudah sembuh betul baru balik ke pondok," kata Marlan.

Ke 125 santri Pondok Pesantren Darul Fikri keracunan diduga akibat makan tongkol goreng pada Ahad (17/11/2019) malam. Dugaan keracunan dari ikan tongkol yang dimakan oleh para santri berdasarkan pengakuan pihak pemasak makanan ponpes yang mengaku jika ikan yang dimasak tersebut telah menghitam sebelumnya. Polisi sendiri telah mengambil sampel makanan yang diduga menyebabkan 125 santri Darul Fikri di Ponorogo keracunan dan telah memeriksa 5 saksi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma'idah ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement