Rabu 20 Nov 2019 13:10 WIB

KPAI: Ajarkan Agama pada Anak dengan Cara yang Baik

Perlu ada perubahan perilaku dalam hal pendidikan dan pengajaran agama pada anak.

Susanto - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/ Wihdan
Susanto - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan orang tua dan pendidik perlu mengajarkan agama kepada anak dengan cara dan proses yang baik, tidak dengan pendekatan kekerasan. "Mengajarkan agama tentu memiliki tujuan yang baik. Jangan sampai tujuan yang baik dilakukan dengan proses dan cara yang tidak baik, tidak menyenangkan bagi anak, sehingga anak malah tidak tertarik melakukan kebaikan," kata Susanto di sela-sela Halaqoh Pelindungan Anak yang diadakan di Jakarta, Rabu (20/11).

Susanto mengatakan perlu ada perubahan perilaku dalam hal pendidikan dan pengajaran agama kepada anak, baik dalam interaksi antara orang tua dengan anak, guru dengan anak, maupun anak dengan anak. Menurut Susanto, masih banyak kasus pelanggaran hak anak yang terjadi secara tidak disadari karena dianggap sebagai perilaku yang biasa. Misalnya mencubit atau memukul anak.

Baca Juga

"Padahal, yang dilakukan itu merupakan perilaku yang bisa diidentifikasikan pelanggaran hak anak. Dianggap sebagai bagian dari pendidikan, padahal sudah masuk dalam wilayah pelanggaran," tuturnya.

Susanto mengatakan metodologi pendidikan dan pembelajaran agama harus semakin inovatif dan menyenangkan bagi anak. Mengajarkan anak shalat misalnya, harus dengan pendekatan pembiasaan yang membuat anak nyaman. "Saya kira itu juga berlaku dalam pengajaran agama lain. Anak harus dibuat nyaman dalam melaksanakan agamanya," ujarnya.

Karena itu, melalui Halaqoh Pelindungan Anak, KPAI berharap para tokoh agama bisa menjadi pelopor pendidikan dan pengajaran agama dengan cara yang ramah anak kepada masyarakat. "Tokoh agama saat berceramah di depan jamaahnya, misalnya jamaahnya ada 500 orang sekali ceramah dan ada beberapa kali ceramah, maka akan efektif menjangkau tujuan pendidikan pelindungan anak," katanya.

KPAI mengadakan Halaqoh Pelindungan Anak bertema "Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak untuk Mewujudkan SDM Unggul" yang diikuti para tokoh agama Islam dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement