Rabu 20 Nov 2019 13:24 WIB

Kapolri: 74 Terduga Teroris Ditangkap Pascabom Medan

Polri menangkap 74 orang tersangka jaringan teror di 10 wilayah

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan institusinya telah menangkap 74 terduga teroris setelah peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Markas Polres Medan, Sumatera Utara, pada 13 November 2019.

"Dalam pengungkapan kasus bom bunuh diri di Polres Medan, selain mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri dalam 8 hari pascaperistiwa tersebut, Polri juga menangkap 74 orang tersangka jaringan teror di 10 wilayah," kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Dia menjelaskan 74 orang tersebut terdiri dari 30 orang di Sumatera Utara, 11 orang di Jawa Barat, 5 orang di Pekanbaru Riau, 5 orang di Banten, 4 orang di Kalimantan Timur, 3 orang di DKI Jakarta, 2 orang di Aceh, 2 di Jawa Timur, dan 1 orang di Sulawesi Selatan. Menurut dia, Tim Densus 88 Anti-teror terus bergerak untuk menangkap terduga teroris lainnya.

"Berdasarkan kasus penyerangan Jenderal (Purn) Wiranto dan kasus bom bunuh diri di Poltabes Medan para pelaku merupakan kelompok atau yang biasa disebut JAD," ujarnya.

Idham menyatakan teror kasus penyerangan kepada mantan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang dan kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara dilakukan kelompok yang sama yaitu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan mereka terpapar terorisme melalui media sosial. Para pelaku menurut dia, memiliki tujuan menyerang pemerintah dan aparat kepolisian karena dianggap sebagai thougut.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, sementara itu Idham Aziz didampingi Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmonto, Kabarhakam Komjen Firli, Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dan ada juga 34 Kapolda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement