jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020. Besaran UMK tertinggi Rp 4.200.479,19 dan terendah sebesar Rp 1.913.321,73 atau naik 8,51 persen.
Penetapan UMK disampaikan langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21 November 2019.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara rinci, inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan produk domestik bruto atau pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.
Proses penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan penyampaian usulan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Dewan Pengupahan Provinsi Jatim kemudian melakukan sidang pembahasan usulan tersebut.
Saat proses usulan, tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi dari bupati/walikota terkait serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.
Gubernur Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jatim agar tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif. Menurutnya, Pemprov Jatim terus berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.
"Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat," terang Gubernur Khofifah.
Sementara itu, terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Tahun 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi menyebut, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim, sebab usulan UMSK dari dua kabupaten itu masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
Fauzi mengungkapkan, Dewan Pengupahan Jatim masih akan melakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK lima daerah tersebut. Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim. Sebab ada ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Sebagai informasi, kabupaten dan kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan daerah yang besaran upah minimumnya tinggi.
"Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang, karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan," tambahnya.