Rabu 20 Nov 2019 14:24 WIB

KPPOD: Ratusan Perda Menghambat Investasi

KPPOD menemukan 347 dari total 1.109 perda bermasalah yang menghambat investasi

Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan ratusan peraturan daerah terindikasi menghambat investasi tumbuh di daerah. Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan KPPOD baru-baru ini melakukan studi cepat pada enam daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kulon Progo, dan Sidoarjo.

Dari hasil penelitian, menurut dia, peneliti menemukan 347 dari total 1.109 peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan diduga memberatkan iklim investasi di daerah. "Buat pelaku usaha itu yang penting adalah kepastian usahanya, kepastian usahanya sulit diperoleh kalau regulasinya saja sudah berbeda-beda, karena permasalahan perdapara investor pun meninggalkan daerah," kata dia di Jakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga

Menurut dia, peraturan yang tumpang tindih bahkan sering kontradiktif membuat pengurusan berbagai perizinan usaha menjadi terhambat. KPPOD pernah menamukan kejadian pelaku usaha membutuhkan waktu tahunan untuk merampungkan perizinan saja.

Pada studi cepat, para peneliti KPPOD menemukan jenis peraturan daerah yang menghambat investasi yaitu terkait perizinan usaha, pungutan pajak, retribusi, tenaga kerja, dan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.