PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Polres Purwakarta akhirnya menahan mantan Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Mantan kades itu ditahan atas dugaan kasus penggelapan uang sewa tanah kas desa bernilai ratusan juta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, tersangka menyewakan lahan milik desa ke PT. Wijaya Karya (Wika) untuk pembuangan tanah merah proyek PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) dengan total keseluruhan Rp 715 juta lebih.
AYO BACA : 8.000 Orang di Purwakarta Mengidap Diabetes
Namun hasil dari penyewaan itu tidak dimasukan ke kas desa melainkan dimasukan ke rekening pribadi dan sebagian besar digunakan untuk keperluan tersangka.
"Lokasi tanah yang disewakan tersangka berada di dua berlokasi yaitu di Kampung Anjun seluas 4.440 meter persegi dan di Kampung Cidadapan seluas 3.371 meter persegi," ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
AYO BACA : Mengenal Kopi Purwakarta yang Nikmat
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp200 juta. Tersangka sudah kami tahan sejak sepekan terakhir," kata Kapolres.
Polres Purwakarta akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan tersangka lain, namun hasil penyidikan hingga saat ini baru mantan kades saja yang memenuhi unsur. "Kasus ini akan kita kembangkan lagi sampai tuntas," ujar dia.
AYO BACA : 1.300 Orang Mendaftar CPNS di Purwakarta