REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jajaran Polsek Lengkong berhasil meringkus 5 orang komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di Kota Bandung. Dua orang merupakan spesialis pencuri yaitu Agus Rustendar alias Ade Jubleg dan Heri Sujana alias Doclo. Tiga orang lainnya merupakan penadah yang berasal dari daerah Cianjur.
Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan saat anggotanya tengah melakukan patroli rutin. Mereka berpapasan dengan kedua pelaku dan melihat wajah para pelaku sebagai orang yang tengah dicari (DPO). Selain itu, polisi juga menyadari kendaraan yang dibawa pelaku menyala tanpa kunci.
"Rekan serse melakukan penindakan (saat itu juga) namun yang bersangkutan (pelaku) melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan terukur penembakan di kaki (salah satu) pelaku," ujarnya di Polsek Lengkong, Rabu (20/11).
Menurutnya, penangkapan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan roda dua di jalan Sasak Gantung beberapa hari terakhir. Kedua tersangka, ia mengatakan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka mengaku sudah 20 kali mencuri. Hasil pengembangan mencari barang bukti di Cianjur sekitar 7 kendaraan bermotor diamankan dan yang lainnya masih dikembangkan dicari untuk barang bukti," katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis. Keduanya katanya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kunci pas letter Y, kunci kontak, satu unit sepeda motor dan 7 unit sepeda motor.
Dirinya mengatakan modus para pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak motor dengan astag. "Untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, disini kita mengamankan tujuh sepeda motor. Silahkan yang merasa kehilangan mengecek ke Polsek Lengkong dengan membawa dokumen," katanya.