REPUBLIKA.CO.ID, MANILA— Filipina akan melarang penggunaan dan impor e-rokok dan menahan siapa saja yang menggunakannya. Pernyataan ini disampaikan Presiden Rodrigo Duterte pada Selasa (19/11).
Kebijakan yang diambil Filipina itu bersamaan dengan langkah yang diambil sejumlah negara melarang alat-alat tersebut yang telah terkait dengan kematian dan kecanduan.
Presiden Duterte mengumumkan perintah itu dalam jumpa pers setelah diminta berkaitan dengan laporan Departemen Kesehatan yang menyatakan kasus pertama cedera paru-paru terkait penggunaan rokok elektronik di negara itu.
"Saya akan melarangnya. Penggunaan dan impor. Anda tahu kenapa? Karena ini beracun dan pemerintah punya kekuasaan untuk mengeluarkan langkah-langkah melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan publik," kata Duterte, yang juga melarang merokok di tempat-tempat umum.
Dia juga memerintahkan para penegak hukum menangkap siapa saja yang kedapatan menggunakan rokok elektronik di depan umum.
Duterte sendiri pernah menjadi perokok berat tetapi kemudian menghentikan kebiasaannya itu setelah dia didiagnosa menderita penyakit yang dapat menyebabkan penyumbatan dalam jaringan darah.
Larangan tersebut dapat menghalangi rencana-rencana perluasan bisnis oleh perusahaan-perusahaan pembuat rokok elektronik seperti Juul Labs, yang sudah meluncurkan produk-produknya di pasar-pasar internasional, termasuk Fiilipina, di tengah-tengah penumpasan mengenai penggunaan rokok elektronik di rumah.