Rabu 20 Nov 2019 17:18 WIB

Apindo Jatim Akui Keberatan Terkait Kenaikan UMK 2020

Bagi beberapa perusahaan di Jatim, kenaikkan UMK tersebut dirasa terlalu tinggi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak mengakui pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim yang telah mengesahkan kenaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Namun demikian, Johnson tidak memungkiri, ada sebagian perusahaan yang merasa tidak mudah menerima kenaikkan UMK tersebut.

"Seperti yang dikatakan ibu (Gubernur Khofifah), ini memang satu hal yang memang sudah harus ditetapkan sebesar kenaika  UMK 8,51 persen. Tapi bagi beberapa perusahaan memang ini juga tidak mudah," ujar Johnson ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11).

Baca Juga

Meski demikian, Johnson menyatakan pihaknya akan berusaha mensosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha di Jatim terkait kenaikkan UMK tersebut. Bagi pengusaha yang tidak mampu, kata dia, masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan penangguhan.

"Tetapi sekali lagi kami mendukung kebijakan pemerintah untuk kenaikan tahun ini," ujar Johnson.

Johnson mengakui, bagi beberapa perusahaan, kenaikkan UMK tersebut dirasa terlalu tinggi. Apalagi bagi perusahaan di 22 kabupaten/ kota yang tahun lalu kenaikkannya sangat tinggi karena disparitas. Jika ditambah dengan kenaikkan tahun ini, dirasa sangat tinghi.

"Contoh tahun lalu Kabupaten Lamongan naiknya 20 persen, sekarang 8,51 persen, kan hampir 30 persen dua tahun. Tinggi kan. Tapi apa pun kami akan melakukan sosialisais bagaimana perusahaan ini melakukan efisiensi. Bukan PHK, tapi efisiensi pola kerja dan segala macam, sehingga tetap bisa jalan," kata Johnson.

Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengakui, kenaikkan UMK di Jatim yang sebesar 8,51 persen, membuat UMK di daerah tersebut menjadi sangat besar. Seperti di Surabaya yang mencapai Rp 4,2 juta, yang juga tertinggi di Jatim. Dia pun berharap perusahaan mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK tersebut.

"Jujur UMK di Jatim ini sangat besar. Untuk itu kita pastikan nilai Rp 4,2 juta yang dinikmati 1 Januari 2020 ini, teriring doa mudah-mudahan perusahaan mampu melaksanakan pembayaran itu," ujar pria yang juga menjabat ketua Dewan Pengupahan Jatim tersebut.

Biar bagaimana pun, kata Fauzi, kesemua kabupaten/ kota di Jatim harus sepakat penetapan UMK dilakukan sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhi, maka kata dia, memiliki waktu untuk mengajukan penangguhan.

"DPD SPSI Jatim sepakat 38 kabupaten/ kota harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Apabila ada pandangan dari serikat pekerja lain itu lah demokrasi. Jika tidak mampu membayar gaji yang Rp 4,2 juta, diharapkan mengajukan penangguhan upah sebagaimana dikatakan Menaker," ujar Fauzi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement