Kamis 21 Nov 2019 00:40 WIB

Jaksa Tuntut Pengemplang Dana Tilang 5 Tahun Penjara

Pengemplang dana tilang di Semarang berjumlah Rp 3,036 miliar.

Ilustrasi Ditilang
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Ardiyan Nurcahyo, dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp 3,036 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Baca Juga

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut.

Terdakwa Ardiyan Nurcahyo merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Namun, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.

Total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp 12,5 miliar.

Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp 7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang.

Sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement