REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarno Putri kembali tersandung kasus dan harus berurusan dengan kepolisian. Sukmawati kembali dilaporkan karena ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama.
“Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati,” kata Azis Yanuar selaku kuasa hukum Abdul Majid, di Mabes Polri, Rabu (20/11).
Menurut Azis, pernyataan Sukmawati yang menyinggung umat Islam adalah terkait Pancasila dan Alquran, kemudian Nabi Muhammad dan Soekarno.
“'Mana lebih bagus Pancasila sama Alquran', 'kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi yang mulia Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan',” ujar Azis yang mengutip pernyataan Sukmawati.
Menurutnya, laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/0986/XI/2019/Bareskrim tanggal 20 November 2019. Pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman full video acara diskusi kebangsaan.
“Acaranya kan judulnya bangkitkan nasionalisme dan kita tangkal radikalisme, tapi isinya malah seperti itu dari statemen Bu Sukmawati,” ucapnya.
Menurut Azis, acara yang diinisiasi oleh Humas Polri sejatinya tidak ada masalah. Namun yang disayangkan adalah apa yang disampaikan oleh Sukmawati dalam acara tersebut.
“Kalau urusannya terkait kebaikan-kebaikan umat Islam ini engga masalah. Ini dikaitkan-kaitkan seakan-akan bahwa yang terkait radikalisme itu adalah umat Islam dan tadi Alquran dan Nabi Muhammad,” jelas dia.
Sebelumnya Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri pada 19 November 2019.