Rabu 20 Nov 2019 19:00 WIB

Kementerian ESDM Kaji Sanksi Kewajiban DMO Batu Bara

Sebanyak 34 perusahaan pertambangan batu bara belum memenuhi kewajiban DMO.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sanksi terkait kewajiban alokasi 25 persen kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) di 2020 mendatang. Bentuk sanksi yang dikenakan tak lagi berupa penyesuaian produksi.

Sanksi tersebut sedang dikaji bersama dengan pelaku usaha. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan sanksi penyesuaian produksi di 2019 faktanya sulit diterapkan.

Baca Juga

Menurutnya, sanksi tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja, penerimaan negara dan pendapatan daerah serta dampak sosial lainnya. "Kita cari formula yang baru. Mungkin tahun depan beda sanksinya. Ini sudah disampaikan perusahaan apakah sanksi berupa denda. Ini usulan dari perusahaan," kata Bambang, Rabu (20/11).

Sanksi penyesuaian produksi sudah diterapkan pada tahun ini. Tercatat sebanyak 34 perusahaan yang belum memenuhi DMO. Pasalnya dari 121 juta ton target DMO di 2018, hanya tercapai 115 juta ton.