REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap independen. Namun, perpindahan status pegawai KPK menjadi ASN masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kami sudah bentuk tim transisi. Tim transisinya ketuanya Pak Sekjen KPK. Negosiasi perundingan terus berjalan ya sama Menpan RB. Harapan kami semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian, langkah selanjutnya bila dikonversi itu bisa terwujud, pasti nanti akan ada langkah berikutnya,” katanya kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Kemudian, ia yakin mereka yang nantinya menjadi ASN akan tetap independen karena budaya KPK memiliki sikap check and balance yang kuat. Di dalam diri mereka memiliki prinsip teguh dan tidak mudah terpengaruh. “Saya tidak khawatir walaupun nanti mereka ASN. Mereka tidak akan kehilangan independen. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat,” kata dia.
Terkait ASN yang rentan dirotasi, Agus memiliki program yang namanya integrity official.
Program itu merupakan program pimpinan periode sekarang yang bisa diteruskan di periode selanjutnya. Ia mencontohkan jika senior KPK yang integritasnya sudah teruji dan tidak memiliki rekam jejak buruk, mempunyai kapasitas yang sesuai dengan tempat tersebut dan kemudian ditempatkan di BUMN.
Nantinya, perpindahan tersebut bisa untuk mengubah budaya BUMN lebih baik. “Untuk saat ini kami belum mulai tetapi ada salah satu direktur keuangan yang diambil dari kami. Mestinya kami mulai dulu tetapi mereka sudah duluan mengambil,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mulai bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas status kepegawaian komisi itu.
“Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK, tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu," kata Tjahjo ketika ditemui seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut dia, alih status itu saat ini masih berupa konsep kasar. Pematangan konsep tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Kami sudah bertemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Ini dilakukan bertahap," kata dia.
Berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Joko Widodo. "Saya belum laporkan," katanya.