REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melakukan penyederhanaan undang-undang atau omnibus law terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menjelaskan, Komisi II ingin mendorong adanya penyempurnaan terhadap dua undang-undang tersebut. Bila opsi revisi regulasi terkait Pemilu dan Pilkada dibuka, bukan tidak mungkin perubahan serupa menyasar aturan lainnya.
"Mungkin atau tidak UU yang terkait dengan bidang politik ini di-omnibus law kan. Karena kan ini omnibus law ini barang baru, jadi kami harus hati-hati juga mengkaji," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, rencana untuk mengharmonisasikan atau mempaketkan UU Pemilu dan Pilkada pernah dibahas oleh Komisi II periode sebelumnya. Untuk mewujudkan itu, menurutnya DPR perlu juga mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
"Ini akan kita coba sinkronkan semua, apakah nanti jadi satu UU atau di-omnibus law-kan atau tidak, tapi harus ada sinkronisasi. Ini nanti kalau habis (UU) partai politik, masuk ke MD3, rentetannya panjang," ujar Doli.
Meski tidak lewat ombibus law, Komisi II tetap akan melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan sistem politik. Khususnya pada UU Pemilu dan Pilkada.
"Jadi kalau kita mulai revisi UU Pemilu, nanti rentetannya itu adalah ke UU Partai Politik. Kalau buka UU Pilkada, nanti rentetannya itu adalah ke UU Pemerintahan Daerah," ujar Doli.
Sementara itu, pembahasan soal revisi UU kepemiluan itu dimulai pada awal masa sidang Januari 2020 mendatang. Pembahasan itu termasuk juga pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU tersebut.
"Kami akan tutup dengan rapat internal dulu, untuk membicarakan agenda di masa sidang berikutnya nanti di bulan Januari. Sudah ada beberapa yang mengemuka soal pembentukan panja," ujar Doli.