REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kopilot Wings Air Nicolaus Najar Aji Suryo Putro (29 tahun) diduga meninggal setelah mengakhiri hidupnya. Menurut kabar yang beredar, Nicolaus melakukan gantung diri seusai mendapatkan surat pemecatan dan denda Rp 7 miliar.
Mengenai hal tersebut, Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengucapkan rasa duka yang mendalam. "Kami menyampaikan juga turut prihatin atas kejadian tersebut," kata Danang dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/11).
Di lain sisi, Wings Air justru menyinggung soal kedisiplinan karyawan pascakejadian dugaan bunuh diri tersebut. Danang menegaskan, penerapan aturan kerja, kedisiplinan, dan pelaksanaan prosedur operasional standar berlaku kepada semua awak pesawat, dalam hal ini awak kokpit untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Danang mengatakan, Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat. "Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas, dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi," kata Danang.
Dia mengakui, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin. Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, menurutnya perusahaan akan memberikan penindakan atau keputusan sesuai aturan.
Dalam pesan berantai yang tersebar, Nicolaus sempat mengajukan cuti untuk menikah, tapi hanya diberikan tiga hari. Nicolaus diduga cuti melebihi waktu tiga hari dan ibunya sudah meminta maaf, tapi tetap dipecat. Setelah kejadian tersebut, surat pemecatan diberikan berikut dengan denda Rp 7 miliar.
Selain itu, dalam pesan berantai tersebut juga dikabarkan semua pilot Lion Group dikenakan kontrak kerja selama satu hingga lima tahun. Setelah satu sampai dua tahun, kontrak baru diperbarui sehingga tidak ada pegawai tetap.
Tak hanya itu, pilot juga dikenakan ikatan dinas selama 15 sampai 20 tahun. Jika pilot undur diri atau menolak penugasan, sanksi denda akan ditetapkan senilai masa ikatan dinas.