REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengukuhkan sebanyak 272 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekolah. Sebanyak 246 UPZ dibentuk di sekolah SD negeri dan sisanya di sekolah SMP negeri.
"Para pengurus ini nantinya bertugas di masing-masing satuan pendidikan, guna menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari warga sekolah, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Kepala Baznas Depok, Encep Hidayat usai pengukuhan UPZ Sekolah di Masjid Balai Kota Depok, Rabu (20/11).
Menurut Encep, apabila di satu sekolah terkumpul minimal Rp 1 juta, maka pendapatan secara keseluruhan bisa mencapai Rp 300 juta setiap bulannya. Uang tersebut, akan dikembalikan lagi pada sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan melalui program Depok Cerdas.
"Terutama mengakomodasi biaya pendidikan pelajar prasejahtera atau peningkatan sarana dan prasarana ibadah," ucapnya.
Dia menambahkan, demi meningkatkan kualitas, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pengurus UPZ atau amilin sekolah. "Salah satunya terkait cara perhitungan zakat baik fitrah maupun maal," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin, mendukung adanya pengurus UPZ di sekolah. Dengan demikian, organisasi ini memiliki legalitas hukum yang jelas. "Maka nanti tidak perlu risau, karena izinnya sudah jelas. Jadi ini bukan punggutan liar, tapi ibadah zakat," ujarnya.