REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn mengatakan Uni Eropa harus mengakui negara Palestina. Hal itu setelah Amerika Serikat (AS) mendeklarasikan mendukung permukiman Israel di tanah Palestina di Tepi Barat.
"Mengakui Palestina sebagai negara bukanlah bantuan atau cek kosong tapi lebih pada mengakui hak rakyat Palestina memiliki negara sendiri," kata Asselborn, Kamis (21/11).
Pada Senin (18/11) lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump meninggalkan posisi permukiman Israel di wilayah pendudukan yang 'tidak konsisten dengan hukum internasional'. Hal itu mengubah posisi AS sejak Presiden Jimmy Carter pada 1978.
Rakyat Palestina mengatakan permukiman itu menghalangi mereka untuk memiliki negara di Tepi Barat dan Gaza serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Langkah AS akan menjauhkan upaya perdamaian antara Israel dan Palestina.
"Itu tidak akan berarti menentang Israel," kata Asselborn.
Tapi pengakuan Uni Eropa akan membuka jalan solusi dua negara. Keputusan pemerintahan Trump untuk mendukung Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang kesulitan mempertahankan kekuasan dalam dua pemilihan umum terakhir.
Uni Eropa mengatakan tetap yakin permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional. Parlemen Uni Eropa mengadopsi resolusi 2014 yang mendukung prinsip-prinsip kenegaraan Palestina.
Mosi itu diraih setelah para anggota parlemen dari sayap kiri mendesak 28 negara anggota Uni Eropa mengakui Palestina tanpa syarat. Sejak perundingan damai tahun 2014 gagal, Israel terus mendirikan pemukiman ilegal di wilayah Palestina.