Kamis 21 Nov 2019 10:33 WIB

Buru Sjamsul Nursalim, KPK Kirimkan Surat ke Interpol

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus BLBI.

Jubir KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice atau daftar merah terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.

Baca Juga

"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui reda notice terhadap tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut Febri, surat "red notice" tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN dan ITN. Surat juga mengungkapkan permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme "red notice" Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ucap Febri.

Langkah berikutnya, lanjut Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement