Kamis 21 Nov 2019 15:55 WIB

Empat Poin Hasil Rapimnas Hanura

Hanura akan mempercepat munas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Partai Hanura
Partai Hanura

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPP Partai Hanura telah menyelesaikan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Kamis (21/11). Dalam rapimnas tersebut telah disepakati empat poin.

"Pertama, mempercepat pelaksanaan Munas, dari semula Februari 2020 menjadi Desember 2019," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Ramdani.

Baca Juga

Kedua, peserta Rapimnas meminta kesediaan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk kembali menjadi Ketua Umum Partai Hanura untuk memimpin pada periode 2019-2024. Ketiga, revitalisasi Kepengurusan (DPD/DPC).

"Keempat, DPP segera menertibkan aset-aset partai yang tengah dalam penguasaan pihak-pihak yang tak lagi terkait dengan Hanura baik secara hukum maupun secara organisasi," ujarnya.

Benny menyampaikan bahwa hasil rapimnas tersebut merupakan sesuatu yang harus ditindaklanjuti segera oleh DPP. Hal itu mengingat rapimnas yang merupakan forum satu tingkat di bawah Munas. 

Terkait dukungan dari 34 DPD terhadap Oso yang diminta kesediaannnya untuk memimpin kembali Partai Hanura, Benny mengaku belum mendengar pernyataan kesediaan dari OSO. "Agar dikonfirmasi langsung pada Pak OSO atau mungkin nanti ada waktu tersendiri Pak OSO mendeclare sikapnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement