Kamis 21 Nov 2019 16:22 WIB

Enam Korban Teror Sperma Tasikmalaya Diperiksa

Para korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka pelempar sperma

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pelaku pelecehan seksual dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pelaku pelecehan seksual dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi terus melakukan pemeriksaan terkait kasus pelemparan sperma yang dilakukan tersangka berinisial SN (25 tahun) kepada beberapa orang perempuan di Tasikmalaya. Para korban aksi pelecehan seksual oleh SN satu per satu terus melaporkan diri ke polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, hingga Kamis (21/11) polisi telah memeriksa enam korban. Para korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka SN.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan," kata dia, Kamis.

Berdasarkan pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan dalam bentuk berbeda-beda. Beberapa korban dijadikan hasrat seksual tersangka untuk melakukan onani. Setelah itu, korban dilemparkan sperma oleh tersangka, ada pula korban yang ditempeli sperma pada bagian pipinya. Sementara salah satu korban lainnya mengaku telah decehkan oleh tersangka dengan memegang bagian payudaranya.

Dadang mengatakan, polisi masih terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan para korban. Polisi juga masih menunggu laporan korban lainnya untuk dimintai keterangan.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan, kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa. "Tapi itu tidak urgent. Orang dia normal diajak bicaranya," kata dia.

Saat ini, tersangka SN masih harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus itu, polisi akan menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement