Kamis 21 Nov 2019 16:32 WIB

Rencana BUMN Soal Pemilihan Direksi dan Peran Komisaris

Dirut akan mengusulkan nama calon direksi, komisaris diminta tingkatkan pengawasan.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Erick Thohir
Foto: Dok Republika
Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membeberkan sejumlah rencana Menteri BUMN Erick Thohir ke depan. Salah satunya dengan usulan nama-nama calon direksi dilakukan oleh direktur utama (dirut) BUMN masing-masing.

"Pak Erick ke depan mengusulkan yang memilih direksi ke depan itu dirut, ini untuk kekompakan tim," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga

Mekanismenya, kata Arya, para dirut mengajukan usulan nama calon direksi, namun keputusan tetap berada di tangan Kementerian BUMN yang menetapkan. Arya menilai usulan ini guna menghindari ketidakcocokan antara dirut dengan direksi yang berimbas pada kinerja perusahaan.

"Tapi belum tahu kapan diterapkan," ucap Arya. 

Selain mengenai direksi, kata Arya, Kementerian BUMN juga ingin memperkuat kewenangan komisaris sebagai pemegang saham yang mewakili Kementerian BUMN. Komisaris harus berfungsi benar-benar melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Arya mengatakan penguatan peran komisaris akan mempermudah Kementerian BUMN. Menurut dia, Kementerian BUMN memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan kepada seluruh BUMN. Arya menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar. Toh, kata dia, sekira 700 hingga 1.000 komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN sehingga para komisaris seharusnya menjadi perwakilan Kementerian BUMN dalam mengawasi kinerja BUMN.

"Bayangkan kalau Kementerian BUMN sudah angkat lima sampai delapan orang di komisaris, ya mereka dimanfaatkan, ngapain ngapain negara angkat orang jadi komisaris sementara yang mengawasi tetep kementerian lagi," lanjut Arya. 

Dengan begitu, Kementerian BUMN akan lebih sering berinteraksi dengan komisaris, bukan direksi seperti yang selama ini terjadi. "Kita melihat selama ini interaksi kementerian lebih banyak dengan direksi maka ke depan interaksi direksi tetap ada, tapi akan lebih banyak interaksi dengan komisaris," ungkap Arya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement