Kamis 21 Nov 2019 16:58 WIB

Curi Spare Part Pesawat, 5 Eks Pegawai PTDI Dituntut Penjara

Lima mantan pegawai PTDI dituntut 1-3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat

Red: Esthi Maharani
Teknisi menyelesaikan produksi pesawat terbang CN235 di Hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kota Bandung, Rabu (30/10).
Foto: Abdan Syakura
Teknisi menyelesaikan produksi pesawat terbang CN235 di Hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kota Bandung, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima mantan karyawan PT Dirgantata Indonesia (PTDI) satu hingga tiga tahun penjara lantaran melakukan pencurian dan penjualan spare part pesawat secara ilegal. Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/11).

Ke lima terdakwa tersebut yaitu AZ dan MR tiga tahun penjara, DK dan WH dua tahun penjara serta NL satu tahun penjara. Menurut JPU, Lucky Afghani, para terdakwa terbukti melakukan tindak pi‎dana sebagaimana diatur di Pasal 374 KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa spare part pesawat terbang milik PT DI yang nilai keseluruhannya sebesar 374.266, 53 dollar AS atau setara Rp 5.426.864.685 (Rp 5,4 miliar)," kata jaksa.

Sebagaimana diketahui, lima mantan karyawan PTDI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menjual suku cadang pesawat senilai Rp 4,5 miliar. Suku cadang pesawat yang dicuri tersebut sebanyak 19 unit dan kemudian dijual kepada pihak perorangan dengan harga sangat murah. Pihak penadah barang curian tersebut kini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).