REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sebanyak 8 orang pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun 2018 dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Kamis (21/11). Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa non PNS untuk kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi tahun lalu.
Delapan pejabat itu, yakni Budi Raharja menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi pada 2018 lalu. Firman Gultom, Malasari Dewi, Yanuar Taufik, Tita Mariam, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Heri Zaini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada kasus tersebut diduga terjadi pemborosan anggaran sekitar Rp 6,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty mengungkapkan kedelapan pejabat tersebut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa non PNS untuk kegiatan reses anggota DPRD Cimahi tahun lalu. "Hari ini pemeriksaan delapan orang, agendanya pemeriksaan," ujarnya, Kamis (21/11). Ia mengungkapkan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menurutnya, kasus yang muncul terkait dana reses. Kerugian sementara mencapai Rp 6,7 miliar. Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun anggota dewan diduga menerima dana besar kurang lebih Rp 80 juta lebih untuk satu kegiatan (reses).
Ia mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa juga anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang memanfaatkan dana reses pada 2018 lalu.