REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tiga suporter asal Indonesia ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) usai pertandingan Malaysia kontra Indonesia pada matchday kelima Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Selasa (19/11). Tiga suporter yang ditahan adalah Andreas Setiawan, Iyan Ptada Wibowo dan Rifki Chorudin yang berasal dari Bali.
Ketua Aliansi Suporter Indonesia Malaysia (ASIM) Luki Ardianto mengatakan, tiga orang suporter yang ditahan PDRM karena kasus "teror bom" di media sosial. "Mereka bukan anggota aliansi dan mereka ditangkap saat di pintu pemeriksaan," katanya di Kuala Lumpur, Kamis (21/11).
Luki mengatakan aliansi telah meminta bantuan pengacara untuk menangani kasus ini, yakni Muhammad Dwi Harsanto Djamal. "Info dari PSSI, mereka sudah meminta bantuan ke KBRI dan menyerahkan urusan yang masih ditahan di KBRI," ujarnya.
Polda Bali dikabarkan juga akan menurunkan tim kalau kedutaan belum bisa menangani. Sementara itu, pengurus ASIM, Agus Puwanto mengatakan pihaknya belum bertemu dengan pejabat KBRI Kuala Lumpur karena mereka minta surat terlebih dahulu. Namun, ia juga mendapat informasi jika pihak kedutaan sudah ada yang memantau.
"Kalau kami terus berusaha memantau di Kantor Polisi atau IPD Cheras," kata pria asal Madiun tersebut.
Pengacara Muhammad Dwi Harsanto Djamal ketika dikonfirmasi mengatakan penahanan tiga suporter diperpanjang. "Besok disambung reman (penahanan sebelum di pengadilan). Belum tahu di mahkamah mana, saya juga belum bertemu dengan suporter yang ditahan," ujarnya.