REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Sekitar 60 koperasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan untuk dibubarkan karena tidak aktif lagi.
"Kita telah mengusulkan pembubaran 60 koperasi ke pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM Pasaman Barat, Ali Zamar di Simpang Empat, Kamis (21/11).
Ia mengatakan 60 koperasi itu benar-benar tidak aktif karena kemunculan koperasi itu bersifat dadakan. Pengurus dan kantor koperasi itu saja tidak ada.
"Kami telah berupaya mencari keberadaan koperasi tersebut namun tidak ada. Berdasarkan hal itu maka kami mengusulkan pembubaran," ujarnya.
Menurutnya, terhadap koperasi yang tidak aktif dan masih dilakukan pembinaan ada sekitar 50 koperasi.
"Koperasi yang tidak aktif tersebut disebabkan dililit permasalahan internal, terutama konflik antara pengurus dan anggota. Namun koperasi ini masih bisa dilakukan pembinaan," katanya.
Ia menyebutkan saat ini jumlah koperasi di Pasaman Barat ada sekitar 383 koperasi. Koperasi yang sudah memiliki Nomor Induk Koperasi berjumlah 145 koperasi.
"Koperasi yang aktif ada sekitar 273 koperasi sedangkan yang dilakukan pembinaan ada sekitar 50 koperasi," ujarnya.
Ia menjelaskan koperasi yang tidak aktif disebabkan oleh berbagai permasalahan. Selain masalah anggota dan pengurus juga persoalan keuangan yang tidak transparan dari pengurus kepada anggota.
Menurutnya, seharusnya pengurus harus transparan dan jujur kepada anggota. Pasalnya, hak tertinggi pada sebuah koperasi berada di tangan anggota.
Jika pengurus koperasi transparan kepada anggota, koperasi akan berjalan dengan baik dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Pasaman Barat memiliki potensi di bidang perkebunan, pertanian, dan kelautan yang perlu dikelola dengan sebuah koperasi yang sehat. Persoalan inilah yang akan kami benahi, baik harmonisasi antara pengurus dan anggota maupun pembinaan keuangan," katanya.
Sedangkan terhadap koperasi aktif, pihaknya terus melakukan pembinaan, pelatihan dan memfasilitasi untuk melakukan pinjaman ke pihak ketiga untuk memajukan usahanya.
"Koperasi yang dibina juga memperlihatkan prestasi yang cukup membanggakan. Terbukti Koperasi Perintis memperoleh juara nasional sebagai koperasi produsen pada 2019," sebutnya.