Jumat 22 Nov 2019 06:29 WIB

Kartu Uji Kir Elektronik Berlaku Januari 2020

nantinya setiap kendaraan akan memiliki kartu BLUE sebagai pengganti buku kir.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengantisipasi beredarnya buku uji berkala atau kir palsu. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan menerbitkan bukti lulus uji kir elektronik (BLUE) sebagai pengganti buku uji kir yang saat ini masih digunakan.

"Nanti 2020 akan saya ganti menjadi kartu BLUE. Ini berlaku pada Januari 2020," kata Budi di Gedung Kemenhub, Kamis (21/11).

Baca Juga

Budi menjelaskan nantinya setiap kendaraan akan memiliki kartu BLUE, satu formulir data, dan stiker yang akan ditempel di kaca mobil. Ketiga komponen tersebut menjadi pengganti buku kir lama setelah kendaraan lulus pengujian.

Dia menambahkan, dalam kartu BLUE akan dilengkapi chip yang memuat data kendaraan. Setiap anggota kepolisian dan dinas perhubungan akan dilengkapi dengan handphone yang dilengkapi dengan fitur untuk mendeteksi kartu BLUE tersebut.

Budi mengharapkan upaya tersebut akan menghindari pemalsuan buku kir. "Jadi mudah-mudahan apa yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat ini akan memperbaiki aspek keselamatan," tutur Budi.

Dia mengakui buki kir yang saat ini berlaku memang tidak memiliki pengaman dan kurangnya kontrol. Dengan sistem yang baru nanti, Budi menegaskan pengawasan akan lebih ketat dan data uji kir kendaraan tidak bisa lagi dipalsukan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu mengungkap pemalsuan buku kir yang dibuat oleh biro jasa di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Ada mekanisme pengurusan buku kir tidak menghadirkan kendaraan, ini aneh," kata Budhi saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (21/11).

Budhi menduga sejak beroperasi pada 2007, pelaku dengan inisial BS (67 tahun) RA (35 tahun) sudah menerbitkan puluhan ribu buku kir palsu. Budhi mengatakan terdapat sekitar 750 buku kir yang dipesan yang mengindikasikan sebelumnya bisa lebih banyak lagi.

"Dari perkiraan kami, dari 750 buku kir ini nilainya bisa sampai Rp 300 juta dalam satu periode. Sementara dalam keterangannya, pada 2019 sudah beberapa kali periode sehingga dalam satu tahun keuntungan bisa Rp 1 miliar," ungkap Budhi.

Untuk itu, Budhi menegaskan saat ini Kapolres Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam memperketat penerbitan buku kir. Sebab hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang kendaraan.

Kementerian Perhubungan juga memberikan penghargaan kepada Polres Metro Jakarta Utara yang mampu mengungkap kasus pemalsuan buku kir tersebut. Untuk selanjutnya diharapkan kepolisian dari wilayah lain juga dapat mengungkap adanya pemalsuan buku kir. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement