REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Belasan bus sekolah di Kota Bandung terparkir kurang lebih dua tahun di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage. Bus tersebut tidak digunakan akibat terkena dampak kebijakan pemerintah pusat tentang zonasi sekolah.
"Dua tahun (terparkir) karena ada zonasi, bus sekolah tidak bisa dioperasikan. (Siswa) langsung mendekati sekolah dari rumah," ujar Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Menurut Agung, jumlah bus sekolah yang terparkir sebanyak 15 unit. Ia menjelaskan, masih ada 25 unit bus yang beroperasi, meski pada jam tertentu masih kosong penumpang alias jarang penuh.
Foto udara bus sekolah yang berwarna kuning terparkir di Balai Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan, Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/10/2019).
Walaupun tidak digunakan, otoritas setempat tetap rutin mengecek kondisi mesin bus. Tiap hari mesin bus dipanaskan dan dicek kondisi onderdilnya. Kedepan, bus-bus tersebut akan dimodifikasi dan difungsikan sebagai bus antar jemput PNS.
"Paling rencana mau dimodifikasi untuk menjadi (bus) antar jemput PNS dan mem-back up bus ke Kertajati (bandara). Soalnya tahun depan bayar," katanya.
Seorang petugas beraktivitas di antara bus sekolah yang terparkir di Balai Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan, Gedebage, Kota Bandung, Rabu (16/10).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky, mengatakan bahwa terdapat 10 unit bus trans metro Bandung (TMB) yang sudah memasuki masa peremajaan dan akan dimodifikasi dan karoseri. Rencananya, perbaikan akan menggunakan dana APBD perubahan 2020. Anggaran itu termasuk untuk mendandani 15 unit bus sekolah yang terparkir.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan bahwa bus TMB yang diremajakan akan dimodifikasi menjadi shuttle bus di Kota Bandung. Dengan ukuran yang tidak terlalu besar, maka bus itu bisa digunakan leluasa di Kota Bandung.