Jumat 22 Nov 2019 08:57 WIB

Inggris Desak Israel Hentikan Ekspansi Permukiman Ilegal

Inggris menegaskan, ekspansi permukiman ilegal Israel melanggar hukum internasional.

Red: Reiny Dwinanda
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut. Yerusalem timur yang diharapkan menjadi ibu kota Palestina, kini kian dikepung dengan permukiman Yahudi. (peta)
Foto: news.bbc.co.uk
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut. Yerusalem timur yang diharapkan menjadi ibu kota Palestina, kini kian dikepung dengan permukiman Yahudi. (peta)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris pada Kamis mendesak Israel agar menghentikan ekspansi permukiman "kontraproduktif" mereka. Inggris menegaskan bahwa tindakan itu ilegal berdasarkan hukum internasional.

Kantor Luar Negeri menegaskan kembali posisinya terhadap permukiman tersebut setelah Amerika Serikat pada Senin secara efektif mendukung hak Israel membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Baca Juga

"Posisi Inggris terhadap permukiman itu jelas," katanya melalui pernyataan.

"Permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, menimbulkan hambatan untuk perdamaian, serta mengancam kelangsungan solusi dua negara. Kami mendesak Israel agar menghentikan ekspansi permukiman yang kontraproduktif tersebut."