REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa masa jabatan dua periode tidak perlu diubah. Sebab, hal tersebut sudah sesuai dengan semangat reformasi. Artinya kekuasaan serta kewenangan presiden harus dibatasi.
"Saya kira aturan yang ada sudah cukup baik. Masa jabatan presiden tetap dua periode satu periodenya lima tahun. Indonesia ini kan negara yang besar dengan suku, bangsa, etnis, agama, dan penduduk yang banyak. Mereka harus mendapatkan kesempatan yang sama," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
Di samping itu, Riza juga menegaskan hingga saat ini tidak ada fraksi yang secara resmi mewacanakan masa jabatan menjadi tiga periode apalagi sampai seumur hidup.
Namun Riza tidak memungkiri jika ada wacana seperti itu tapi dari individu bukan fraksi. Di MPR RI sendiri belum ada wacana yang mengemuka terkait penambahan masa jabatan presiden.
"Kalau individu itu sudah hal biasa. Kita selalu membandingkan teman-teman dari partai lain mungkin melihat, kan sering kita diskusi dengan negara lain. Sebagai diskursus sah-sah saja," tutur Riza.
Menurut Riza, setiap negara memiliki masa jabatan yang berbeda-beda, tergantung dari kultur rakyatnya masing-masing. Saat ini yang paling ideal bagi Indonesia adalah dua periode saja dan satu periode cukup lima tahun.
Sementara di negara lain cukup beragam ada yang hanya satu peridoe tapi delapan tahun. Kemudian ada dua periode dengan masa jabatan lima tahun tapi harus jeda.
"Ini juga gagasan yang luar biasa. Misalnya 2019-2024 dia terpilih, maka 2024 sampai 2029 dia tidak boleh maju, dia boleh maju ketika di periode kedua di 2029-2034, jadi tidak berturut-turut," ucapnya.