REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain dicopot dari jabatannya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah juga akan dipecat sebagai anggota kepolisian akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemecatan akan dilakukan setelah Benny menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Yusri menjelaskan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yaitu proses pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya nanti ditangani pidananya dulu, baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," sambung dia.
Yusri mengungkapkan, saat ini, Benny sedang menjalani proses hukum tindak pidana. Sebab, Benny telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
"Komitmen dari Bapak Kapolda (Irjen Gatot Eddy Pramono) memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 Agustus kemarin sudah ditahan," papar Yusri.
AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
"Itu sudah lama beberapa bulan lalu (pencopotan jabatan Kapolsek Kebayoran Baru). Terkait narkoba, makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (AKBP Benny Alamsyah), kemudian jabatannya dicopot," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/11).
Berdasarkan hasil tes urine Benny menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.