REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020. Peluncuran dilakukan bupati, Kapolres, Dandim dan ketua KPU Kabupaten Sleman.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, berbagai tahapan pemilihan itu dipersiapkan dan telah dimulai pada 1 November 2019 lalu. Mulai dari Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Adapun keseluruhan Pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman 2020 memiliki total 18 tahapan. Pelaksanaannya sudah dilakukan sejak Oktober 2019 sampai September 2020.
Selain itu, Trapsi turut menjelaskan persyaratan-persyaratan bagi calon bupati Sleman dan calon wakil bupati Sleman. Baik yang melalui jalur perseorangan maupun yang melalui jalur partai politik.
"Dibuka ruang bagi masyarakat dan ada dua jalur perseorangan dan partai politik, kedua jalur pencalonan telah KPU Sleman putuskan ketentuan dan persyaratannya," kata Trapsi, di Lapangan Pemda Sleman, Jumat (22/11).
Untuk calon-calon jalur perseorangan, KPU Kabupaten Sleman memutuskan untuk memperoleh minimal 58.096 dukungan masyarakat. Kemudian, minimal dukungan ada di sembilan kecamatan.
Sedangkan calon-calon jalur partai politik, sudah dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD.
"Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," ujar Trapsi.
Bupati Sleman, Sri Purnomo berharap, masyarakat Kabupaten Sleman dapat menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Terlebih, itu akan menentukan masa depan Kabupaten Sleman.
"Mudah-mudahan dapat disambut dengan positif oleh masyarakat dan masyarakat dapat memilih calon-calon pimpinan untuk lima tahun ke depan," kata Sri.