Jumat 22 Nov 2019 20:04 WIB

Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya? Siap-Siap Ditilang

Selain jalan raya, trotoar juga menjadi area terlarang untuk skuter listrik.

Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Abdurrahman Rabbani, Flori Sidebang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengguna skuter listrik yang beroperasi di jalan raya mulai Senin (25/11). Penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi berupa teguran hingga penilangan dengan menyita skuter listrik yang digunakan.

Baca Juga

"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter listrik ini, sesuai dengan kesepakatan kita dan hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya mulai 25 November 2019. Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu harus sudah mendapat izin dari yang punya kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Senayan, Jumat, (22/11).

Ia menambahkan skuter listrik dapat beroperasi di kawasan GBK atau bisa di pusat perbelanjaan. “Bisa di bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum,” jelasnya.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Ditlantas Polda Metro dan Dishub DKI serta operator skuter listrik. Saat ini, regulasi sedang disusun dan disiapkan oleh tim ahli dari Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI.

Peraturan tersebut, kata Yusuf, berlaku bagi pengguna skuter listrik baik yang memiliki secara pribadi atau menyewa dari aplikasi.

"Dan bagi yang melanggar atau tetap menggunakan di jalan raya akan kita tindak dengan diberikan sanksi," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, ada dua penindakan yang nantinya diterapkan. Pertama adalah represif nonyudisial, pengguna nantinya akan ditegur. Kedua adalah represif yudisial, yakni dengan tindakan tegas.

“Represif nonyudisial, mereka disuruh balik atau kembali masuk ke kawasan tertentu yang diperbolehkan. Sedangkan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya yakni menyita skuter listrik dan diberikan surat tilang," tambahnya.

Yusuf menegaskan, skuter listrik hanya boleh melintas di beberapa tempat tertentu. Trotoar menjadi salah satu area di mana skuter listrik dilarang melintas.

"Kalau trotoar itu penggunaannya untuk pejalan kaki, selain pejalan kaki itu tidak boleh, tetap kita tindak," kata Yusuf.

Selain di trotoar, skuter listrik juga dilarang digunakan di jalur khusus sepeda. "Otoped tidak bisa di jalur sepeda, kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan pendidikan juga," ujar Yusuf.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, skuter listrik tetap boleh digunakan di jalur sepeda. Namun, dengan catatan skuter listrik yang digunakan bukanlah sewaan milik perusahaan.

"Belum masuk jalur sepeda untuk (kendaraan milik) pribadi. Karena ini sebagai alat angkut perorangan," tutur Syafrin.

photo
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).

Tidak perlu SIM

Polisi menyebut pengguna skuter listrik tidak perlu memiliki surat izin mengemudi (SIM). Alasannya, skuter listrik memang tidak diizinkan digunakan di jalan raya.

“Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik, itu kan karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, bukan di jalan (raya),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Fahri menjelaskan, meski tidak memerlukan SIM, pengguna skuter listrik diwajibkan berusia minimal 17 tahun. Hal ini, kata dia, karena usia itu dinilai sudah dewasa dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa (diijinkan menggunakan skuter listrik). Bukan berarti 17 tahun harus ada SIM,” ujar dia.

Meski demikian, sambung dia, saat ini aturan mengenai kepemilikan SIM saat menggunakan skuter listrik masih dalam kajian. Kepolisian pun masih menimbang kewajiban memiliki SIM bagi pengguna skuter listrik.

“Tapi memang sampai saat ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya,” papar Fahri.

Di sisi lain, polisi akan menindak pengguna skuter listrik sewaan yang melintas di jalan raya. Polisi akan tetap menyita skuter listrik yang digunakan meskipun bukan milik pribadi.

“Ya sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya,” tutur Fahri.

Fahri menjelaskan, penilangan terhadap skuter listrik tetap sama seperti penilangan kendaraan lainnya. Polisi akan mendata pelanggar dengan surat tilang yang akan diteruskan ke pengadilan. 

Polisi kemudian akan langsung menyita unit skuter listrik yang digunakan oleh pelanggar. Sebab, skuter listrik tidak memiliki surat-surat resmi seperti kendaraan lainnya.

Jika pihak penyewa skuter listrik meminta ganti rugi kepada pengguna yang melanggar aturan, hal itu tidak menjadi tanggung jawab kepolisian. Semuanya menjadi tanggung jawab antara pengguna (penyewa) dengan pihak yang menyewakan skuter listrik.

“kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara,” imbuh dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement