jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota merilis identitas tujuh motor curian dari hasil penggerebekan di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah cek fisik, kami berhasil mengidentifikasi identitas 7 motor hasil penggerebekan kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Tempat Persembunyian Motor Curian Pencuri Bersenjata Bondet Digerebek
Identitas motor dan pemilik ketujuh motor tersebut adalah Honda CBR 150R dengan nopol AG 2055 NF, warna merah dan putih, Tahun 2019, atas nama Dwi Purwoko, warga Dusun/Desa Bendosari RT.1 RW.2.
Honda CBR Repsol 150R, nopol AE 3211 BA, warna orange dan putih, Tahun 2016, atas nama Erllyan Hendro P, alamat Sultan Agung no 86/9.
Honda Vario 150, nopol N 4137 UQ, warna putih, Tahun 2015, atas nama Suhaini Anggraeni, alamat Jalan Raya Klakah, Kabupaten Lumajang.
Honda Vario 125, nopol N 6432 WS, warna hitam, Tahun 2016, atas nama Manda Ariyanto, alamat Perum Karya Bhakti Blok C-10 Rt.1 Rw.7, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Honda Vario 150, nopol N 2294 HH, warna coklat, Tahun 2016, atas nama Ivan Andhika Putra Baskara, alamat Perum Bumi Ardimulyo, Blok A3, Rt.2 Rw.3.
Honda Vario 125, nopol N 2234 ABI, warna putih dan merah, Tahun 2017, atas nama Taufik Hidayat, alamat Mergan Lor 1/34 RT.4 RW.6, Kota Malang.
Suzuki Smash 110, nopol N 6550 TN, warna biru hitam, Tahun 2006, atas nama Abdul Rochman, alamat Desa Kedawung wetan, Rt.1 Rw. 2, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Bagi para korban yang merasa kehilangan dan motornya sesuai dengan identitas yang kami sebarkan, silahkan datang ke Polres Pasuruan Kota dengan membawa dokumen STNK, BPKB, KTP dan surat tanda lapor kepolisan," ujarnya.
Untuk identitas 5 rangka motor yang juga ditemukan adalah Honda Vario nopol AG 6901 QE, warna hitam, Tahun 2018, atas nama Gustianto Putra Nanda, warga Jalan Sukun no 46 Rt. 001 Rw. 002.
Honda CBR 150 nopol N 4326 AAV, warna putih, Tahun 2016, atas nama Ian Fauzie, alamat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Honda Mega Pro, nopol N 6552 VA, warna hitam, Tahun 2007, atas nama Widartono alamat Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Honda Vario nopol N 4037 EES, warna hitam, Tahun 2016, atas nama Siswo Mujianto, alamat Desa Tlogosari.
Honda Verza nopol N 3712 TDF, warna hitam, Tahun 2013, atas nama Siti Julaikah, alamat Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Meskipun tinggal kerangka, para korban yang ingin mengambil tetap harus membawa kelengkapan dokumen kendaraan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi kembali menggerebek lokasi persembunyian motor yang diduga hasil curian di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 15.00 Wib, Kamis (21/11/2019). Desa ini dikenal sebagai kampung begal.
Tidak mudah untuk mengungkap lokasi persembunyian motor curian di desa tersebut. Sebab 7 unit motor hasil curian tersebut disembunyikan di tengah ladang, lalu ditutupi semak belukar dan ilalang kering, agar tidak terlihat.
Penggerebekan itu dilakukan atas pengembangkan kasus pencurian motor yang melibatkan empat begal yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Keempat pelaku itu merupakan warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yaitu Mukhlis (34), Kriswanto (19), Muhammad Taufik (21) serta Budi Prasetyo (40). Saat beraksi, keempat bandit motor ini selalu membawa bondet dan senjata tajam.