REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun dari pembayaran tiket masuk para wisatawan ke kawasan Gunung Rinjani mencapai Rp 3,3 miliar. Angka itu diperoleh selama Januari hingga pertengahan November 2019.
"Realisasi PNBP baru mencapai 77,93 persen dari target yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada BTNGR sebesar Rp 4,3 miliar pada 2019," kata Kepala BTNGR Dedy Asriadydi Mataram, Jumat (22/11).
Penarikan biaya tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, tarif tiket masuk bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu per hari. Sedangkan bagi wisatawan nusantara hanya Rp 5 ribu per hari.
Meskipun baru mencapai 77,93 persen, Dedy optimistis target PNBP pada 2019 akan tercapai. Sebab, kunjungan wisatawan ke Gunung Rinjani diperkirakan akan ramai. Terutama turis asing yang akan melakukan pendakian gunung pada Desember 2019, atau menjelang perayaan Tahun Baru 2020.
"Target PNBP pada 2019 Insya Allah tercapai sebelum aktivitas pendakian Gunung Rinjani ditutup seperti biasa pada awal tahun nanti," ucapnya.
Angka kunjungan wisatawan ke Gunung Rinjani mencapai 14.256 orang. Mereka terdiri atas wisatawan asing sebanyak 11.414 orang dan wisatawan domestik sebanyak 2.842 orang. Angka kunjungan tersebut dicatat sejak jalur pendakian dibuka pada 14 Juni hingga 21 November 2019.
Para wisatawan melakukan pendakian melalui empat pintu masuk jalur pendakian resmi. Keempat pintu itu yakni Senaru di Kabupaten Lombok Utara, Sembalun dan Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, serta Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.