REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa menghadirkan wakaf saham sebagai sebuah inovasi baru. General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Bobby P Manullang menyampaikan, mekanisme wakaf saham yaitu investor melakukan transaksi wakaf saham dengan perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, perusahaan sekuritas mentransfer saham ke rekening efek nadzir untuk dikelola. Tapi saham yang boleh diwakafkan untuk wakaf saham adalah saham syariah.
"Sementara ini Dompet Dhuafa akan mengelola secara mandiri atas saham yang diterima sesuai rekomendasi dari perusahaan sekuritas, jika nantinya jumlah saham sudah banyak dan perlu pengelolaan secara profesional, Dompet Dhuafa baru akan menggunakan jasa management investasi," kata Bobby melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/11).
Dompet Dhuafa menggandeng Philip Sekuritas Indonesia dan Panin Sekuritas sebagai dua sekuritas yang sudah terjamin terdaftar sebagai perusahaan Anggota Bursa Syariah Online Trading System (AB SOTS). Yakni sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.