Sabtu 23 Nov 2019 07:15 WIB

Pemerintah Janji Atasi Calo Bila Ada Sertifikasi Perkawinan

Kementerian Agama sebut sertifikasi perkawinan tidak akan dipungut biaya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  angkat bicara ketika disinggung diwajibkannya pasangan calon pengantin memiliki sertifikat perkawinan sebelum menikah yang bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan jasa praktik calo.

Deputi IV Bidang Koodinasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharmaputra menjelaskan, isu percaloan bukanlah hal baru karena sudah ada sejak dahulu. Ia menyontohkan isu calo sudah ada untuk mengurusi surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga

"Jadi tidak usah bimbingan perkawinan, dulu mengurus SIM saja ada isu seperti itu. Orang-orang yang mengambil keuntungan dalam kesempitan ini harus dihindari," ujarnya di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Perlukah Sertifikasi Perkawinan?", di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia menambahkan, pihaknya ingin membangun pemahaman bahwa bimbingan pranikah ini menjadi kebutuhan seorang laki-laki yang nantinya menjadi bapak dan perempuan yang jadi ibu. Pasangan ini, dia melanjutkan, harus berbagi peran mengasuh anak sampai dewasa.

"Jadi tolong jadikan sertifikat perkawinan pra nikah ini sebagai kebutuhan. Jangan hanya mengejar sertifikatnya tetapi tidak mau mendapatkan ilmunya," katanya.

Ia meminta, calon pengantin harus mempersiapkan diri karena pernikahan bukan hanya persoalan hubungan seksual melainkan juga persoalan lainnya. Contohnya seperti kesehatan reproduksi seperti lebar rahim saat usia masih remaja belum selebar 10 sentimeter (cm) dan baru sempurna ketika sudah berusia diatas 20 tahun. 

Kemudian bagaimana manajemen emosi ketika menikah, karena persoalan paling banyak terjadi saat usia pernikahan tiga hingga lima tahun pertama. Selain itu, dia menambahkan, dibutuhkan pemahaman cukup mengenai mengasuh anak.

"Jadi yang penting keinginan untuk belajar dan memahami. Bukan pikiran kalau saya butuh nikah dan butuh sertifikat (pranikah sebagai prasyarat bisa menikah)," ujarnya.

Di tempat yang sama Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Mohsin menambahkan, sebenarnya bimbingan pra nikah tersebut tidak dipungut biaya.

"Jadi tidak ada untungnya sama sekali untuk si calonya," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement