Sabtu 23 Nov 2019 08:24 WIB

CIMB Syariah Kembangkan Produk Mudharabah Muqayyadah

Produk baru CIMB Syariah mengacu pada Sharia Restricted Intermediary Account KNKS

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani transaksi nasabah di Bank CIMB Niaga Syariah, Jakarta, Rabu (7/11).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani transaksi nasabah di Bank CIMB Niaga Syariah, Jakarta, Rabu (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CIMB Niaga Syariah sedang mengembangkan produk baru yakni Mudharabah Muqayyadah (MM). Deputy I Head of Syariah Banking CIMB Niaga Rusdi Dahardin menambahkan MM mengacu pada Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) yang sedang dikembangkan oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

"Kita sedang kembangkan MM, itu instrumen investasi yang bisa diatur sendiri oleh investor," kata Rusdi saat Media Gathering di Sentul, Bogor, Jumat (23/11).

MM mirip seperti deposito syariah, namun investor bisa memilih segmen tujuan investasinya. Rusdi menyampaikan produk MM sebenarnya sudah ada di industri perbankan syariah. Namun posisinya masih dianggap sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK).

SRIA yang sedang diproses KNKS tidak dianggap seperti DPK. Ia tidak membebani modal bank dan disarankan memiliki pajak jauh lebih rendah dari deposito yang sebesar 20 persen. SRIA juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga tidak berdampak sistemik.

Rusdi menyampaikan investor Indonesia umumnya enggan berinvestasi jika tidak dijamin LPS. Hal ini yang membuat produk sharia based sulit berkembang di pasar. Padahal secara karakteristik, ia akan lebih aman untuk perekonomian.

"Kita ingat krisis 1998 terjadi karena banyak debitur tidak bisa bayar, LPS harus jamin, padahal itu dananya banyak sekali sampai harus ada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena bank tidak punya uang, dampaknya sistemik sampai sekarang masih ada," kata dia.

Sementara instrumen investasi berbasis syariah bagi hasil tidak akan seperti itu. Untung rugi dibagi bersama antara kedua pihak yang berkongsi. Selain itu pajaknya lebih rendah sehingga bisa kompetitif meningkatkan pendapatan bagihasil. 

Juga, dana investor tidak membebani bank sehingga bisa mengelola dana yang jauh lebih besar. Rusdi meyakini produk-produk berbasis syariah ini akan laku di pasar. Potensi investornya menyebar dan besar. Seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Tabungan Pensiunan, BPJS, dan lain-lain.

"Selama ini instrumen investasi syariah kita masih sangat sedikit, paling hanya sukuk, padahal potensi pasarnya besar," katanya.

KNKS masih dalam proses mengajukan SRIA pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rusdi berharap produk-produk seperti ini diloloskan ke pasar sehingga menambah meriah industri investasi syariah di Indonesia dan membawa pembelajaran tentang produk yang benar-benar berbasis syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement