Sabtu 23 Nov 2019 13:20 WIB

Kemenag Dukung Sertifikasi Perkawinan

Sertifikasi perkawinan rencananya diterapkan 2020 mendatang

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Christiyaningsih
Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi
Foto: Antara
Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung pelaksanaan sertifikasi perkawinan yang tengah digodog Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sertifikasi perkawinan rencananya diterapkan 2020 mendatang.

Sebelum ada sertifikasi, Kemenag telah memiliki program serupa yaitu bimbingan kawin (bimwin) yang diterapkan sejak 2017 lalu. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Mohsen menyambut baik wacana sertifikasi ini.

Baca Juga

"Kami oke-oke saja mengenai sertifikasi perkawinan sebagai pengakuan terhadap pelatihan," ujarnya di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk Perlukah Sertifikasi Perkawinan? di Jakarta, Jumat (22/11).

Ia menambahkan sertifikasi perkawinan ini nantinya bisa menjadi revitalisasi bimbingan memantapkan dan mempersiapkan keluarga. "Calon pengantin perlu diberikan bimbingan ini," ujarnya.

Karena itu, ia meminta materi untuk sertifikasi perkawinan harus dipersiapkan. Menurutnya sertifikasi dan bimbingan seperti ini bukanlah hal yang baru. Ia menjelaskan Kemenag memiliki bimbingan perkawinan (bimwin) pranikah bagi calon pengantin yang dimulai sejak 2017 lalu.

"Kami jalankan program ini di Kemenag sejak 2017, 2018, hingga 2019 di 34 provinsi wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia menyebutkan ada empat pilar dalam bimbingan kawin. Pertama, suami-istri bukan patron klien melainkan pasangan yang menjalin hubungan atas dasar cinta kasih, bukan kekuasaan. Kedua, pernikahan adalah janji yang kokoh antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh mempermainkan perkawinan.

Ketiga, suami dan istri memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Terakhir, suami dan istri menyelesaikan masalah rumah tangga secara musyawarah atas dasar saling ridha. Selain empat pilar tersebut, pihaknya menggandeng dinas kesehatan untuk materi kesehatan reproduksi dan balita bertubuh pendek (stunting).

Calon pengantin diampu oleh 1.928 fasilitator. Selain itu calon pengantin juga dibekali buku pondasi keluarga sakinah sebagai bahan bacaan mandiri. Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan kawin akan mendapat sertifikat dari penyelenggara.

Sejak 2017 lalu, calon pengantin yang telah mendapatkan sertifikat berjumlah 244.423 pasang. "Sayangnya bimbingan kawin belum dapat menjangkau seluruh calon pengantin per tahun karena terbatasnya anggaran," ujar Mohsen.

Ia menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk bimbingan kawin cukup besar yaitu sekitar Rp 800 miliar. Dana itu digunakan untuk bimbingan sekitar dua juta pasang calon pengantin setiap tahunnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement