Sabtu 23 Nov 2019 23:59 WIB

Kemenag Tanjungpinang Dukung Penuh Sertifikasi Pra Nikah

Sertifikasi pra nikah memberikan manfaat kepada calon suami istri.

Akad nikah.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Akad nikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyambut baik wacana penerapan sertifikasi nikah pada tahun 2020 yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kepala Kemenag Tanjungpinang, Samsutarmidi, di Tanjungpinang, Sabtu (23/11), mengaku pihaknya siap menerapkan wacana tersebut jika petunjuk teknis (Juknis) pelaksanan dari Kementerian Agama RI sudah diturunkan ke tingkat daerah.

Baca Juga

"Kami masih menunggu Juknis dari Kemenag RI, setelah itu baru bisa disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Samsutarmidi menjelaskan, salah satu tujuan sertifikasi nikah agar para pasangan yang akan menikah bisa mempersiapkan dirinya dengan baik.

Pasangan tersebut, kata dia akan mengikuti semacam kursus pra nikah, dengan dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk mengarungi biduk rumah tangga. "Buat mengantisipasi angka perceraian juga, khususnya di Tanjungpinang," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan manfaat penerapan sertifikat pernikahan bagi calon pengantin baru.

Selama ini, kata dia, sertifikat pernikahan sudah dilaksanakan, hanya saja akan disempurnakan dengan melibatkan kementerian yang dianggap relevan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas," kata Muhadjir.

 

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement