REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyambut baik wacana penerapan sertifikasi nikah pada tahun 2020 yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kepala Kemenag Tanjungpinang, Samsutarmidi, di Tanjungpinang, Sabtu (23/11), mengaku pihaknya siap menerapkan wacana tersebut jika petunjuk teknis (Juknis) pelaksanan dari Kementerian Agama RI sudah diturunkan ke tingkat daerah.
"Kami masih menunggu Juknis dari Kemenag RI, setelah itu baru bisa disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Samsutarmidi menjelaskan, salah satu tujuan sertifikasi nikah agar para pasangan yang akan menikah bisa mempersiapkan dirinya dengan baik.
Pasangan tersebut, kata dia akan mengikuti semacam kursus pra nikah, dengan dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk mengarungi biduk rumah tangga. "Buat mengantisipasi angka perceraian juga, khususnya di Tanjungpinang," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan manfaat penerapan sertifikat pernikahan bagi calon pengantin baru.
Selama ini, kata dia, sertifikat pernikahan sudah dilaksanakan, hanya saja akan disempurnakan dengan melibatkan kementerian yang dianggap relevan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas," kata Muhadjir.