REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menangkap dua pelaku penjambretan berinisial AFR (17) dan S (43) yang beroperasi di daerah Sanur, Denpasar Selatan, Bali. Korbannya seorang turis asing asal Selandia Baru, Roger Gavin Kendall (62).
"Jadi penangkapannya hari ini (23/11) dan TKP-nya ada di jalan Bumi Ayu, Sanur, Denpasar Selatan," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Sabtu.
Menurut Andi, salah satu pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan barang-barangnya. Andi menjelaskan, dalam tas korban yang dilarikan pelaku berisi uang, SIM, kacamata, identitas korban, dan satu unit ponsel dengan total kerugian Rp 15 juta.
Pihaknya menuturkan bahwa pada 17 Oktober pukul 11.15 Wita, korban yang sedang kembali menuju villanya usai dari pantai. Saat itu, korban menaiki sepeda gunung akan membuka pintu gerbang villa, tiba-tiba datang para pelaku menggunakan sepeda motor langsung menarik paksa tas korban dan melarikan diri.
"Pelaku ini melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan kearah barat villa, saat itu korban berusaha berteriak untuk meminta pertolongan dari warga sekitar villa, tapi pelaku sudah terlalu jauh dari jangkauan dan menghilang," jelasnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan lidik konvesional bersama dengan tim IT hingga akhirnya kedua pelaku yang berasal dari Jember ini dapat tertangkap. Ada pun barang bukti yang disita berupa satu buah ponsel warna hitam, dompet, SIM, kartu member milik korban dan barang bukti terkait lainnya. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.