Ahad 24 Nov 2019 11:02 WIB

Hukuman 19 Tahun Penjara untuk Anggota CIA

Lee menjual negaranya, berkonspirasi menjadi mata-mata bagi pemerintah asing.

Logo CIA
Foto: trdefence.com
Logo CIA

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA -- Hakim federal Virginia, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun kepada mantan petugas kasus Badan Intelijen AS (CIA), Jumat (22/11). Ia terbukti bersalah karena melakukan aksi spionase untuk Cina.

Mantan petugas CIA itu bernama Jerry Chaun Shing Lee (55 tahun). Lee meninggalkan CIA pada 2007 dan pindah ke Hong Kong. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada 2010, Lee didekati dua perwira intelijen Cina.

Baca Juga

Dia ditawari uang sebesar 100 ribu dolar AS dan kebutuhannya akan ditanggung seumur hidup jika dapat memberikan informasi yang diperolehnya sebagai seorang perwira CIA. Lee menerima tawaran tersebut.

Ratusan ribu dolar pun mengalir ke rekening bank pribadinya antara 2010 hingga 2013. "Daripada memikul tanggung jawab dan menghormati komitmennya untuk tidak mengungkapkan informasi pertahanan nasional, Lee menjual negaranya. Berkonspirasi untuk menjadi mata-mata bagi pemerintah asing, dan kemudian berulang kali berbohong pada penyidik tentang perilakunya," ujar jaksa AS untuk Distrik Timur Virginia, Zachary Terwilliger.

Menurut Departemen Kehakiman AS, FBI menggeledah kamar hotel Lee di Hawaii pada Agustus 2012. Petugas mendapatkan buku berisi alamat dan perencanaan harian yang dibuatnya sebagai petugas CIA sebelum 2004.

Catatan itu mencakup informasi intelijen yang sangat sensitif, seperti nama aset CIA, lokasi pertemuan operasional, nomor telepon, dan detail fasilitas negara. Lee berbohong kepada FBI ketika diinterogasi.

Namun, pada Mei lalu, Lee mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah berkonspirasi untuk memberikan informasi pertahanan keamanan nasional guna membantu pemerintah asing.

Lee adalah satu dari tiga mantan perwira intelijen AS yang menerima hukuman penjara cukup panjang dengan tudingan terkait spionase untuk Cina. Pada Mei lalu, mantan petugas CIA bernama Kevin Mallory dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Dia didakwa mengirim rahasia pertahanan AS ke Cina.

Pada September, mantan perwira Badan Intelijen Pertahanan AS, Ron Rockwell Hansen, dihukum 10 tahun penjara. Dia dituding berusaha mengirim informasi rahasia kepada Cina dan menerima uang ratusan ribu dolar AS saat bertindak sebagai agen ganda untuk Beijing. (kamran dikarma/reuters, ed:setyanavidita livikacansera)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement