REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Berdasarkan beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina ilegal di mata hukum internasional. Pemukiman itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang melarang Kekuatan Pendudukan untuk mengirimkan populasi ke wilayah yang diduduki.
Maka langkah Amerika Serikat (AS) mendukung pemukiman tersebut yang diumumkan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Selasa (19/11) lalu tidak memiliki dasar hukum. Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk Israel dan Palestina Omar Shakir mengatakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tidak bisa menyingkirkan begitu saja hukum internasional yang sudah mapan puluhan tahun.
"Ada konsensus di luar pemerintahan Israel, dan diluar pemerintah Trump, bahwa pemukiman itu ilegal, tidak kontroversial untuk mengatakan pemukiman itu ilegal seperti mengatakan penyiksaan itu ilegal, itu hitam-putih hukum internasional," kata Shakir dalam acara The Arena yang disiarkan stasiun televis Aljazirah, Ahad (24/11).
Pengumuman Pompeo itu menarik berbagai perhatian. PBB dan Uni Eropa sudah menyatakan mereka masih menilai pemukiman tersebut ilegal. Selain tanggapan dari luar negari keputusan AS ini juga telah berdampak di dalam pemukiman itu sendiri.