REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya, yakni rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
"Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait dengan dua PKPU. Pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/11)
Arief mengatakan, sudah melakukan harmonisasi terkait kedua PKPU tersebut. Jika setelah uji publik ini dilaksanakan tidak ada masukan yang mengubah ketentuan di dalam pasal-pasalnya, maka KPU akan langsung mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa lekas diundangkan.
"Kedua, kami akan melakukan uji publik terkait dengan PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih," ungkap Arief.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 yang harus dimutakhirkan atau direvisi. Itu perlu dilakukan karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang lalu.
Pada kegiatan ini, Arief didampingi oleh anggota Komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting, Viryan Aziz, dan Hasyim Asy'ari. Uji publik juga diikuti oleh masing-masing perwakilan partai politik peserta pemilu, serta beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).